Kanal

DPPKBP3A Kampar Mulai Was Was,  Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melonjak

KAMPAR -  Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kampar,  yang mulai terlihat melonjak . Yang mana hinga Juni 2023, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)  telah tangani sebanyak 49 kasus.

Jika melihat kondisi ini, dan tidak ada solusi yang baik, ungkap Kepala DPPKBP3A,  Edi Afrizal , merasa was was dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak nantinya tidak akan berjalan sesuai yang diharapkan.

"  Anggaran yang dimiliki sangat minim sekali, kenaikan kasus mulai melonjak ini yang buat kita kuatir, " ucapnya, Jum'at (21/7/2023). 
Ditambahkannya, untuk biaya penangan perkara saja untuk Tahun 2023 sebanyak 57 kasus. " Sedangkan sekarang sudah ada 49 Kasus yang ditangani bersama kepolisian , " ujarnya.

Dalam hal ini, upaya yang dilakukan dalam  meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual dan perlakuan sewenang-wenang lainnya terhadap anak sangat per jadi perhatian .

“ Makanya perlindungan dan pencegahan diperlukan agar tidak ada lebih banyak lagi anak-anak kita yang menjadi korban, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun pergaulannya, " jelasnya

Edi Afrizal menyewbutkan, kekerasan pada remaja terdiri dari beberapa macam antara lain bullying, kekerasan seksual, cyber crime dan kekerasan anak lainnya.

" Bahkan kekerasan seksual pada anak dapat terjadi karena banyak faktor, diantaranya adalah kurangnya edukasi seksual anak-anak untuk mencegah perkawinan anak, rendahnya kesadaran masyarakat pada hak anak, rendahnya pendidikan karakter dirumah, rendahnya pengetahuan tentang pendidikan seks, lemahnya sistem hukum serta banyaknya perilaku kejahatan, "jelasnya lagi.

Sedangkan bullying terjadi karena kurangnya rasa empati dan hubungan anak dengan keluarganya yang cenderung kurang sehat dan tidak mendapat perhatian khusus.

" Sehingga mereka sering mencari perhatian dengan melakukan tindakan yang abusif. Tidak jarang mereka juga merupakan bagian dari korban bullying dimasa lalu, " ungkapnya.

Peran Tokoh Agama Diperlukan

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas aparatur pemerintah tapi seluruh elemen masyarakat, termasuk para ulama dan tokoh agama.    

"Karena tokoh agama tidak hanya bisa menjadi rujukan terhadap wacana keagamaan yang kerap ditanyakan kaum perempuan, tetapi juga persoalan sehari-hari semacam rumah tangga, pekerjaan dan masalah lain yang tidak berkaitan dengan persoalan agama, " ungkapnya.

Selain itu keberadaan ulama dan tokoh agama selaku bagian dari pemimpin umat. Peran itu terwujud melalui kekuatan pengetahuan agama untuk bersikap kritis dan mampu menganalisis setiap persoalan perempuan.

" Karena itu sudah seharusnya mekanisme perlindungan berbasis komunitas atau masyarakat harus segera dibangun untuk memperoleh perlindungan bagi anak dan mencegah adanya KDRT, "harapnya.***

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER